JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pemanggilan Syahrini untuk mencari tahu modus bos biro perjalanan umrah First Travel meyakinkan calon korbannya.
Herry menuturkan, dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan jasa artis untuk mempromosikan usahanya agar calon jamaah yakin saat akan mendaftarkan diri.
“Membawa sejumlah artis ke sana, kemudian mereka rupanya mengadakan perjanjian, jadi di sana itu sang artis ini punya kewajiban-kewajiban antara lain misalnya menyapa jemaah First Travel yang lain, yang promo. Jadi tugasnya antara lain itu,” katanya di gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2017).
Tidak hanya itu, artis juga dijadikan model dalam pembuatan video dan sesi foto untuk kepentingan First Travel.
“Keterangan-keterangan itu yang mau kita dapatkan. Apakah benar itu dilakukan sehingga ini digunakan First Travel untuk menarik lebih banyak lagi jemaah dengan paket-paket promo-promo yang selalu ditawarkan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Syahrini usai menjalani pemeriksaan juga menyampaikan bahwa pemberangkatan umrah dirinya bersama keuarga pada Maret 2017 lalu atas kerjasama dengan First Travel, namun hanya dirinya yang mendapat diskon 50 persen sedangan 12 keluarganya membayar full.
(Baca:Ini Glamor Miliaran Aksesoris dan Busana Syahrini Saat ke Bareskrim)
Dalam kerjasamanya itu, Syahrini diminta untuk memposting foto dalam akun media sosial pribadinya selama berada di Tanah Suci.
“Bentuk kerjasamanya adalah pasti di diskon dengan saya harus memposting satu kali setiap harinya ketika saya di mekkah, ketika saya di Madinah dan di Istambul,” kata Syahrini dengan nada kemayu-nya sekaligus menyudahi.
Dalam kasus penggelapan dan penipuan uang jamaah First Travel, Polisi menetapkan Andika dan Anniesa yang menjabat sebagai direktur utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini ditangkap pada Kamis 9 Agustus 2017 lalu setelah polisi mendapat laporan agen dan calon jemaah adanya dugaan penipuan.
(Baca:Syahrini: Nauzubillahi Min Zalik, Saya Tidak Pernah Memakan Uang Jemaah)
Setelah melalui penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel. Tersangka yakni Kiki Hasibuan yang merupakan Komisaris dan Manager Keuangan dari perusahaan biro jasa haji dan umrah tersebut.
Kepolisian pun menjerat ketiganya dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yendhi)