Rabu, 20 September 2017

Bawa 3 Linting Ganja Penyanyi Rap Terancam 8 Bulan

BANTEN (Pos Kota) -Penyanyi rap, Iwa K, dituntut delapan bulan rehabilitasi terkait kepemilikan tiga linting ganja. Menurut kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, tuntutan tersebut seperti yang diharapkan pihaknya.

“Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan. Rehabilitasi di RSKO, mengurangi dengan masa yang telah dijalani. Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Chris usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/9/2017).

“Ini bukan kasus kriminal, tapi masalah kesehatan. Sifatnya bahwa semua orang semata-mata yang namanya rehabilitasi. Kami sangat bersyukur, tapi apa pun keputusannya nanti kami akan terima,” Chris menambahkan.

Chris menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan tersebut. Namun,ia berharap ada keringanan hukuman bagi kliennya. “Kita tidak mengajukan pleidoi, tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman. “Kami juga akan analisis lagi dengan tim, tetapi kami menyikapi jaksa sudah sangat bijak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Iwa K ditangkap saat akan berangkat ke Palembang dengan pesawat Lion Air JT-792 pada 29 April 2017. Saat melewati pintu X-Ray, petugas bandara melihat benda mencurigakan, ketika diperiksa ditemukan tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok kretek. (embun/us)

Let's block ads! (Why?)