Rabu, 27 September 2017

Divonis 6 Bulan Penjara dan Direhabilitas, Iwa K Mengucap Syukur

TANGERANG (Pos Kota) – Penyanyi rapper Iwa Kusuma divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski dinyatakan bersalah, rapper kondang itu ditentukan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“”Saudara Iwa Kusuma divonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi, karena yang bersangkutan terbukti memiliki tiga batang rokok yang dicampur ganja seberat 4,04 gram,”‘ kata ketua majelis hakim, Sun Basana Hutagalung, Rabu (27/9/2017).

Adapun hal yang meringankan terdakwa, kata Majelis hakim, Iwa K nilai sopan dan koorperatif selama persidangan. Tak hanya itu, Iwa juga menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.

“Sedangkan hal yang memberatkan tidak ada, sehingga terdakwa yang awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapa bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di RSKO, ” kata Sun Basana.

Mendengar keputusan itu, Iwa K menyerahkan kepada kuasa hukumnya Chirs Sam Siwu. ”Kami menerima keputusan itu, dengan harapan supaya Iwa cepat sembuh dari penggunaan barang-barang terlarang,” kata Chirs Sam Siwu.

Dan dengan keputusan tersebut, kata dia, tentunya Iwa K yang sudah menjalani masa tahanan di RSKO, Jakarta selama lima bulan tidak lama lagi akan bebas. Sehingga bisa berkarya kembali di dunia musik nasional.

Usai mendengar tuntutan majelis hakim, Iwa K merasa terharu. Sesekali ia mengucapkan syukur. “Mungkin ini semua peringatan dari Tuhan. Agar saya tidak mudah lupa untuk mensyukuri apa yang telah ia berikan kepada saya,” kata suami dari Wikan Resmi Ningtyas itu.

Selepas menjalani hukumannya, Iwa K yang mengenakan baju batik hijau tua variasi krem dan celana bahan hitam berjanji akan berbuat lebih baik lagi terutama di dunia musik.

“Dengan peringatan ini, saya harus berbuat yang terbaik lagi di bidang musik. Tanpa harus menggunakan obat-obatan terlarang maupun lainnya,” ucap Iwa K. (imam)

Let's block ads! (Why?)