Senin, 18 September 2017

Jaksa Sebutkan Eksepsi Kuasa Hukum Putra Jeremy Thomas Tidak Jelas

TANGERANG (Pos Kota) – Putera aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/9/2017). Sidang tersebut berisi agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, tidaklah jelas. Menurutnya eksepsi tersebut tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHP.

“Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan,” katanya.

Jaksa juga meminta ketua majelis hakim Suherny melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Axel Thomas.

Ketua Majelis Hakim Suherny menjelaskan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan hasil eksepsi.

“Kami meminta waktu untuk musyawarah, sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda sikap majelis terhadap tanggapan JPU atas eksekpsi kuasa hukum Axel,” ucap Suherny.

Usai mengikuti sidang yang menjerat anaknya, Jeremy Thomas mengaku tetap menghormati keputusan seluruh elemen di persidangan. “Kita harus menghormati keputusan itu,” ujar Jeremy.

Sebelumnya diberitakan Axel Mathew Thomas ditangkap satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta karena tersangkut kepemilikan peikotropika.

Dia dijerat dua pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. yakni pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(Imam)

Let's block ads! (Why?)