JAKARTA (Pos Kota) – Meski tidak menampik telah bekerjasama dengan First Travel, namun Syahrini mengaku tidak kenal dengan tiga orang pimpinan biro perjalanan umrah tersebut yang kini dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah.
Penyanyi dengan jargon ‘Sesuatu’ ini mengaku hanya bertemu dengan bos First Travel satu kali saat hendak terbang ke Tanah Suci.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan, saya tidak pernah mengenal baik, saya hanya bertemu satu kali di airport waktu itu ketika berangkat (umrah-Red). Jadi, jangan mengkait-kaitkan saya dengan tersangka atau yang bersangkutan,” kata Syahrini di Bareskrim Polri, Rabu, (27/9/2017).
Begitu juga saat menjalani pemeriksaan selama satu jam oleh penyidik Bareskrim Polri, pelantun Maju Mundur Cantik itu tidak dipertemukan dengan tiga tersangka.
“Tidak mau bertemu dan tidak perlu ketemu dan tidak dipertemukan. Okey,” tuturnya.
Syahrini tidak menampik telah bekerjasama dengan pihak First Travel untuk keberangkatannya ke Tanah Suci dengan fasilitas VIP bersama 12 keluarganya. Namun, hanya dirinya yang mendapat diskon sebesar 50 persen dari First Travel sementara seluruh keluarganya yang ikut full membayar sendiri.
Kerjasama yang dilakukan adalah Syahrini diwajibkan memposting foto dalam akun media sosial pribadinya saat berada di Mekkah, Madinah, dan Istambul. Ia pun telah memberikan bukti pembayaran kepada penyidik.
“Jadi stop memberitakan saya dikaitkan-kaitkan dengan kasus ini ya,” tegasnya.
Pasangan duet Anang Hermansyah ini mengaku tidak mengetahui jika biro perjalanan umrah First Travel melakukan penggelapan dana para jamaah. Ditegaskan, dirinya tidak akan bekerjasama dengan First Travel jika tahu telah memakan dana jemaah.
(Baca: Syahrini: Nauzubillahi Min Zalik, Saya Tidak Pernah Memakan Uang Jemaah)
“Okey, tidak ada kerjasama dan saya tidak mau kerjasama dengan travel yang memakan uang jamaah itu azab Allah aja sungguh pedih di dunia apalagi di akhirat nanti, nanti naudzubillah min dazlik,” tukas Syahrini.
Dalam kasus penggelapan dan penipuan uang jamaah Firs Travel, Polisi menetapkan Andika dan Anniesa yang menjabat sebagai direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini tangkap pada Kamis 9 Agustus 2017 lalu setelah polisi mendapat laporan agen dan calon jemaah adanya dugaan penipuan.
Setelah melalui penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel. Tersangka yakni Kiki Hasibuan yang merupakan Komisaris dan Manager Keuangan dari perusahaan biro jasa haji dan umrah tersebut.
Kepolisian pun menjerat ketiganya dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(yendhi/sir)