Rabu, 27 September 2017

Terbukti Gunakan Narkoba, Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi kepada penyanyi Rap, Iwa K, Rabu (27/9/2017).

Iwa K sendiri sudah menjalani 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Mei lalu. Ini berarti, pelantun ‘Nombok dong’ ini akan bebas sekitar November 2017 mendatang.

“Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Mejatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan masa rehab,” kata Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung.

Mendengar keputusan tersebut, pihak Iwa K menerima keputusan tersebut. “Kami menerima keputusan itu, dengan harapan dan upaya agar Iwa sembuh,” kata Chirs Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K.

Seperti diketahui, wa K ditangkap saat akan berangkat ke Palembang dengan pesawat Lion Air JT-792 pada 29 April 2017. Saat melewati pintu X-Ray, petugas bandara melihat benda mencurigakan, ketika diperiksa ditemukan tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok kretek. (embun)

Let's block ads! (Why?)