Kamis, 15 Maret 2018

Sandi Mengaku Mengalah Saat Mediasi Damai Dengan Tessa Kaunang

JAKARTA – Tessa Kaunang dan mantan suaminya, Sandi Tumiwa hari ini, Kamis (15/3/2018) jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pengesahan akte perdamaian.

Tessa yang datang lebih dulu sekitar jam 11.00 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Lalu disusul kehadiran Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya, M Firdaus Wiwobo setengah jam kemudian.

Baik Tessa maupun Sandi memasuki ruang mediasi satu di PN Jakarta Selatan ditemanin kuasa hukum masing-masing. Ada beberapa poin yang dibahas dalam mediasi tertutup tersebut.

M Firdaus selaku pengacara Sandy menyebutkan beberapa point tersebut. “Poin-poinnya salah satunya adalah Sandy tidak boleh mengganggu Tessa, secara pribadi ya. Sandy juga boleh bertemu anaknya asalkan seizin Tessa. Mulai senin-jumat. Selama tidak menggangu kegiatan anak sekolah dan ekstrakulikuler. Sudah pokoknya sudah semua, termasuk penjualan rumah,” kata Firdaus usai mediasi.

tessa

Sandy mengaku lebih ‘mengalah’ dalam mediasi tersebut. Dirinya mengaku mengalah demi kebaikan ke depannya. “Mengalah ajalah. Mengalah demi lebih baik ke depannya,” jelas Sandy santai.

Pernyataan dari pengacara Sandy ini juga dibenarkan dari pihak Tessa Kaunang melalui kuasa hukumnya. Sunan Kalijaga juga mengakui jika mediasi hari berjalan dengan lancar, segala putusan tentang hak asuh anak dan penjualan rumah juga sudah diselesaikan dengan baik-baik

Tessa mengaku jika Sandy bebas bertemu anaknya selama seizin dirinya.

“Bertemu anak senin sampai jumat selama seizin saya selama tidak mengganggu sekolah dan kegiatan anak-anak karena kan sekarang saya sebagai pemegang hak asuh anak. Tadi juga sudah dijelaskan bahwa hak asuh anak dipegang oleh saya,” ungkap Tessa.

Pertemuan Sandy dan anak-anak harus dilakukan di luar rumah sesuai dengan kesepakan pada mediasi tersebut. Baik Sandy maupun Tessa harus menjalin komunikasi yang baik terkait urusan anak.

Tessa juga menambahkan jika Sandy harus memenuhi dan menafkahi kebutuhan anaknya sebesar Rp5juta per bulannya. Dan pihak Sandy menyanggupi hal tersebut.

Selanjutnya, sidang putusan perdamaian Sandy dan Tessa akan dibacakan pada Senin, 19 Maret 2019 di PN Jakarta Selatan. (Cw3/tri)

Let's block ads! (Why?)