JAKARTA – Perlawanan hukum akan dilakukan oleh artis Lyra Virna pasca-ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media eletronik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengaku akan mengajukan praperadilan. Pasalnya, mereka yakin bahwa dalam kasus ini Lyra tidak bersalah dan yang sebenarnya terjadi Lyra adalah korban.
“Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan apalagi melihat tidak ada perkembangan signifkan terkait dengan laporan kami,” kata Razman , Kamis (22/3/2018).
Mereka juga meminta agar dilakukan gelar perkara ulang yang melibatkan pelapor, terlapor, ahli, dan saksi untuk kembali menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang melilit Lyra tersebut.
“Tadi sudah dilakukan tadi pagi sehingga kami akan minta Perkap nomor 14 tahun 2012 agar dilakukan gelar perkara melibatkan kami, Lasty (pelapor), Lyra (terlapor), kita akan uji di sana. Saksi ahli pihak pelapor terlapor. Bahwa kami meyakini klien kami tidak hersalah. Bahwa gelar perkara tidak dilakukan berarti ada sesuatu, kami akan tempuh praperadilan,” tegas dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan laporan Lyra Virna terhadap Lasty Annisa juga telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Lasty atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. (Yendhi/b)