JAKARTA – Sidang kasus film ‘Benyamin Biang Kerok’ di Pengadilan Jakarta Pusat yang digelar hari ini, kemudian ditunda hingga 5 April 2018. Sidang ini digelar atas gugatan Syamsul Fuad (sutradara senior) selaku pencipta film itu, dalam hal ini dalam sidang diwakili oleh pengacaranya, Bakhtiar SH dan Hazraldi SH. dengan tergugat PT Falcon dan Max Pictures.
Majelis Hakim yang terdiri dari Bambang Edhy SH, MH, Mahfudin SH, Jamaludin Samosir SH, dalam pernyataannyatakan, alasan penundaan sidang, karena tergugat tidak hadir.
SIdang ini digelar, karena sebelumnya Syamsul Fuad telah melayangkan surat kepada pihak tergugat, bahkan sampai dua kali. Hingga kuasa hukum penggugat melayangkan somasi, sebelum film diputar pada 1 Maret 2018.
Fuad dan pengacaranya menyampaikan somasi untuk menyelesaikan persoalan “hak ekonomi” penggugat atas karyanya. Namun, sebegitu jauh tidak mendapat respon. Atas dasar itu, maka Fuad dengan kuasa hukumnya melakukan gugatan.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut hak atas karyanya sebesar Rp 1 miliar dan royalti sebesar Rp1000 per lembar tiket. (win)