Jumat, 23 Maret 2018

Penasehat Hukum Lyra Virna Dipersilakan Laporkan Penyidik Polda Metro

JAKARTA – Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna mengancam bakal melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam.

Menanggapi hal tersebut, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika anak buahnya itu dilaporkan ke Propam. “Laporin aja, tidak apa-apa,” ucapnya seraya berjalan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/3/2018).

Lyra sempat mempermasalahkan perihal konfrontir dengan Lasty Annisa selaku terlapor yang berujung batal. Lasty tak hadir dalam panggilan itu. Alhasil, agenda konfrontasi itu batal dilakukan dan keterangan kedua belah pihak belum didengarkan oleh penyidik.

Menurut Adi, jadi atau tidak jadinya perihal konfrontir antara Lyra dan Lasty merupakan hak dari penyidik.

“Begini, itu konstruksi penyidikan itu tergantung penyidik, menilai perlu dikonfrontir atau tidak,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Razman Arif Nasution, kuasa hukum artis Lyra Virna menyebutkan ada keberpihakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani kasus kliennya.

Pasalnya, belum dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yakni Lyra sebagai terlapor dan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tours and Travel selaku pelapor tetapi penyidik sudah menaikkan status kliennya itu menjadi tersangka.

Razman menyebut kliennya sebagai terlapor sempat diundang oleh penyidik untuk dilakukan konfrontir dengan Lasty Annisa selaku pelapor. Namun, dalam panggilan itu Lasty tidak hadir.

Ia pun mengatakan ada kejanggalan dan keberpihakan dari penyidik yang menangani kasus Lyra. Maka dari itu, Razman akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus kepada pihak Propam atau Wasidik agar dilakukan pemeriksaan. (CW6/b)

Let's block ads! (Why?)