JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/3/2018) akan melakukan melimpahan terhadap artis Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal tersebut setelah berkas perkara artis yang akrab disapa Jedun tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).
Sesuai agenda, Jedun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika itu akan diserahkan ke Kejati siang ini. Sebelum diserahkan Jedun terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan. “Rencananya jam 10.00 WIB. Tapi nanti melihat kondisi gimana,” kata Calvijn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan jika berkas perkara artis berkulit putih tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehingga segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua agar segera disidangkan.
“(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap),” ujar Argo di kantornya, Senin (5/3).
Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian didalam kamar, Minggu, (31/12/2017) sore.
Dari tangan Jennifer polisi mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer dengan FS untuk memesan sabu.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang teman pria Jennifer berinisial R alias T pada tanggal 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jennifer nyabu sebelum ditangkap polisi.
R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.
Jennifer resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018). Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik.
(yendhi/sir)