DEPOK – Alasan keluar negeri artis Syahrini kembali mangkir dari panggilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan ribuan calon jamaah umrah first travel sebagai saksi dalam sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ketua Tim JPU Heri Jerman dihadapan Halim Ketua Soebandi dan Hakim anggpta Teguh A dan Endang, dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Depok, Rabu (21/3/2018) mengatakan pihaknya telah memanggil saksi yang juga publik figur atau artis Syahrini, namun menurut manajemennya tidak dapat hadir dalam sidang kali ini karena masih ada pekerjaan.
“Saksi Syahrini sudah konfirmasi sidang hari ini tidak datang karena yang bersangkutan sedang ke luar negeri,” katanya yang menambahkan, pihak management Syahrini menyakinkan jaksa pada sidang yang akan datang dia akan hadir.
(Baca: Gak Hadir Sebagai Saksi, Syahrini Bisa Terancam Hukuman 9 Bulan)
Pemanggilan ke-3 nanti Syahrini akan hadir dalam persodangan selanjutnya saya jadwalkan tanggal 02 April 2018, imbuh Heri Jerman yang mengatakan kehadiran Syahrini dipersidangan adalah untuk kepentingan baik dirinya. Karena sebagai saksi, Syarini bisa menjelaskan duduk persoalan sebenarnya seperti apa terhadap kasus first travel ini.
Jika dalam panggilan ketiga Syahrini juga tidak mau hadir dan datang tentunya yang rugi dirinya sendiri. Bahkan bisa saja Tim JPU memanggil paksa dan menjerat Syahrini dengan pasal 224 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.
Semenyara itu lima orang saksi yang diajukan dalam sidang ke delapan ini anyara lain Regiana, Febrian Pratama, Slamat Santoso, Adrian Pramanan dan Samsul. Tiga diantaranya merupakan pegawai First Travel dan dua orang lainnya dari calon jamaah.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang kembali mendengarkan saksi.
(anton/sir)