Kamis, 22 Maret 2018

Usai Diperiksa Polisi, Lyra Virna Pulang Dirangkul Suami

JAKARTA – Diperiksa hampir 5 jam, artis Lyra Virna mengucap syukur atas segala sesuatu yang telah dialami dan cobaan yang sedang menimpanya. Lyra menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Alhamdulillah Ala Kulli Hal, alhamdullilah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik atau buruk,” kata Lyra didampingi suaminya, Fadlan Muhammad dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Kamis (22/3/2018).

Dia pun sempat menyebut kasus yang tengah melilitnya akan menjadi pelajaran bagi dirinya untuk lebih baik. “Iya Insyaa Allah,” ucap Lyra sembari berjalan pulang dirangkul Fadlan.

Sementara Razman mengatakan, penyidik kali ini bersikap adil karena tidak melakukan penahanan terhadap kliennya meski telah menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Jadi saya untuk ini appreciate, fair. Dalam beberap pertanyaan, ada 35 pertanyaan. Itu seputaran. Isi dari instagram, dari mbak Lyra Virna yang dilaporkan oleh saudara Lasty Annisa Kami menjawab dengan baik, kooperatif,” ucap Razman.

(Baca: Kuasa Hukum Lyra Virna Ancam Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Baca: Polisi Juga Tetapkan Tersangka Pelapor Lyra Virna)

Sedangkan laporan Lyra Virna terhadap Lasty Annisa juga telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Lasty atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. (yendhi/yp)

Let's block ads! (Why?)