Jumat, 16 Maret 2018

Pernah Bersepeda Bersama Mantan Dirut Garuda, Aktor Ini Diperiksa KPK

JAKARTA – Aktor senior Leroy Osmani mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Jumat (16/3/2018). Penyidik memeriksanya karena Leroy dan Emirsyah pernah sama-sama aktif dalam satu komunitas klub pesepeda.

“Sebelum kalian tanya saya jawab aja langsung bahwa saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah Satar, saya sebagai ketua (komunitas) sepeda, Pak Emirsyah Satar sebagai anggota sepeda pembina, maka itu hubungannya, urusan yang lain gak ada,” katanya, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018) sore.

Leroy diperiksa lima jam. Disinggung apakah dirinya pernah berbisnis dengan Emir dan tahu soal kasus yang menjerat Emir, pemeran sejumlah film dan sinetron itu menampiknya.
“Saya nggak ada soal bisnis, saya nggak ngerti apa-apa. Sama sekali gak ada. Saya dipanggil cuma ngomongin sepeda aja,” pungkasnya.

Adapun poin yang ditanyakan penyidik, menurutnya, hanyalah soal komunitas klub pesepeda, yakni Apache Bikers Community. Menurutnya, Emir dan dirinya termasuk bagian dari pendiri komunitas klub pesepeda tersebut. Namun, pemeran antagonis pada film Catatan Si Boy itu membantah bahwa Emir secara khusus memberikan sumbangan besar untuk komunitas.
“Enggak ada. Kami iuran semua. Jadi semua anggota,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat yang menjerat Emirs ini penyidik pernah juga memanggil seorang artis lawas lainnya, yakni Iis Sugiarto.
Kala itu, Iis ditelisik soal pembelian sebuah rumah miliknya yang dibeli oleh keluarga Emir secara resmi dan tertulis.

Dalam kasus ini, selain telah menjerat Emir, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (julian/b)

Let's block ads! (Why?)