Kamis, 22 Maret 2018

Kuasa Hukum Lyra Virna Ancam Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam

JAKARTA – Razman Arif Nasution, kuasa hukum artis Lyra Virna menyebutkan ada keberpihakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani kasus kliennya.

Pasalnya, belum dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yakni Lyra sebagai terlapor dan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tours and Travel selaku pelapor tetapi penyidik sudah menaikkan status kliennya itu menjadi tersangka.

Bahkan, Razman dengan tegas mengklarifikasi omongan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang menurutnya pernah menyebut ada mediasi.

“Pertanyaan saya saudara, bahwa polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu diatur dengan tegas oleh Undang-undang. Itu jelas yang namanya proses penyelidikan diperlukan yang namanya mediasi. Sekarang saya ingin mengklarifikasi Pak Argo sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sudah ada mediasi. Pak Argo, itu belum ada mediasi. Yang ada adalah konfrontasi,” kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Razman menyebut kliennya sebagai terlapor sempat diundang oleh penyidik untuk dilakukan konfrontir dengan Lasty Annisa selaku pelapor. Namun, dalam panggilan itu Lasty tidak hadir.

“Tapi apa yang terjadi, bukan terjadi konfrontir tapi saudara Lasty Annisa secara sengaja dan sadar tidak mau hadir untuk melakukan konfrontir,” kata dia.

Sehingga agenda konfrontasi itu batal dilakukan sehingga keterangan kedua belah pihak belum didengarkan oleh penyidik. “Untuk yang kedua kali saya mendesak untuk konfrontir malah klien saya ditersangkakan,” ucap Razman dengan nada meninggi.

(Baca: Ini yang Dilakukan Lyra Virna Saat Ditanya Soal Statusnya sebagai Tersangka)

Razman menyebutkan ada kejanggalan dan keberpihakan dari penyidik yang menangani kasus Lyra. “Inilah kejanggalan pertama yang menurut saya patut diduga kepolisian dalam hal ini penyidik telah melakukan keberpihakan. Patut diduga,” ungkap dia.

Selanjutnya, Razman akan melaporkan penyidik kepada pihak Propam atau Wasidik agar dilakukan pemeriksaan.

“Saya akan laporkan penyidik ini kepada pihak yang berwenang apakah Propam apakah Wasidik. Karena you kan tidak kebal hukum karena ingat, hukum dibuat untuk melindungi rakyatnya buka hukum untuk mendzolimi rakyatnya. penyidiknya saudara Fajar dan Kanitnya saudara Hutajulu. Saya tidak menuduh mereka, tapi saya patut menduga. Karena menurut saya berlaku tidak adil terhadap klien saya. kata,” kata Razman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan laporan Lyra Virna terhadap Lasty Annisa juga telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Lasty atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. (Yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)