JAKARTA – Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). ia berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Lyra datang bersama suami, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukum, Razman Arief Nasution. Mereka tiba di gedung Ditkrimsus pada pukul 14.15.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Lyra saat dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus yang tengah melilitnya. Sesekali hanya terlihat tersenyum kepada awak media. Semua pernyataan ia serahkan kepada Razman. Bahkan, saat diminta tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya Lyra hanya tersenyum.
“Kami datang kemari kooperatif. Kami datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka” kata Razman kepada awak media, Kamis (22/3/2018).
Selain itu, menurut Razman, mereka juga membawa sejumlah alat bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik. “Kami bawa data-data,” kata dia.
Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agat uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta.
Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Lyra juga melaporkan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tours and Travel atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Kasus ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan status Lasty juga telah dinaikkan menjadi tersangka. (yendhi/yp)