JAKARTA – Usai membuat laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, artis Tyas Mirasih langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Tyas, pemeriksaan untuk menambahkan beberapa barang bukti untuk menguatkan laporan dan menjelaskan secara rinci duduk perkara permasalahan yang dirinya laporkan.
“Aku lebih menceritakan kronologisnya ada bebebrapa pertanyaan juga sembilan sepuluh lah,” kata Tyas usai menjalani pemeriksaan, Rabu (21/3/2018).
Kendati demikian, wanita yang juga berprofesi sebagai model ini masih enggan membeberkan arah laporanya ditujukan kepada siapa, sebagaimana tertera dalam laporan bahwa pelaku masih lidik.
“Pokoknya sesuai laporan kita tadi semua yang terlapor masih dalam penyelidikan. Jadi nanti dilihat sesuai bukti-buktinya itu ya. Biar polisi nanti yang menentukan. Karena banyak percakapan, banyak statemen biar polisi yang menilai,” kata dia.
Ada beberapa barang bukti yang dirinya bawa untuk diserahkan kepasa penyidik, diantanya bukti capture akun Instagram pribadinya, dalam media online, dan video.
Dalam kasus ini, lanjut Tyas, dirinya tidak mempermasalahkan soal hak asuh Amandine Cattleya (5) putri dari almarhumah kakak sepupunya, Sisilia Supriyadi yang disebut-sebut telah ia eksploitasi. Namun, Tyas lebih fokus pada pencemaran nama baik yang sangat merugikan dirinya.
“Sebenarnya disini aku tidak membahas masalah hak asuh ya tapi lebih pengaruh ke aku-nya, ke nama, pekerjaan, lebih fokus kesitu bukan hak asuh,” kata dia.
“Dari awal intinya kami tidak pernah memulai, pokoknya kita ga mau cari masalah sama orang, udah tau semuanya kalau aku orangnya paling anti yang ribet-ribetlah sebenernya,” ucap pemain film Air Terjun Pengantin itu.
Atas kasus yang tengah dihadapinya itu, Tyas mengaku sangat dirugikan baik dari segi materiil maupun non materiil.
“Iyalah (dirugikan). Kerugian pertama waktu yang seharusnya kerja hari ini gitu. Terus ada beberapa kerjaan tiba-tiba ini muncul terus di cancel kerjaannya. Mengganggu juga lah pemberitaan-pemberitaan yang ga enak itu,” pungkas dia.
Kasus ini mencuat setelah Tyas dituduh membawa lari sang keponakan oleh sahabat almarhum Sisilia saat muncul dalam acara salah satu program infotainment televisi swasta. Tyas disebut hanya ijin merawat Amandine Cattleya beberapa hari namun tidak kunjung dikembalikan.
Bahkan salah satu akun instagram yang mengaku sebagai nenek dari Amandine menuduh Tyas telah mengeksploitasi cucunya dengan memaksa diajak mencari uang dengan memajang beberapa foto Amandine dalam akun instagram. Akun itu diduga milik Maryke Harris Pohu nenek dari Amandine.
Laporan Tyas diterima oleh polisi dengan tertera dalam nomor laporan LP/1526/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal Rabu, 21 Maret 2018. Dalam laporannya itu terlapor masih lidik. Namun terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (yendhi/yp)
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
3 Attachments