Kamis, 01 Maret 2018

Jennifer Dunn Foto di Tahanan Akibatnya Dilarang Dibezuk

JAKARTA – Foto artis Jennifer Dunn bersama enam wanita saat berada dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sempat beredar luas di media sosial (medsos). Meski di dalam sel tahanan, namun wanita yang akrab disapa Jedun tersebut terlihat mengenakan piyama biru muda.

Jedun sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan jika foto tersebut saat Jedun berada didalam Rutan Polda Metro Jaya bersama tahanan wanita lainnya.

“Iya foto itu di tahanan Polda Metro Jaya. Foto diambil tanggal 30 Januari 2018 cuma baru ketahuan dua hari lalu setelah viral di medsos,” kata Barnabas saat dikonfirmasi poskotanews.com, Kamis (1/3/2018).

Kemudian, Jedun bersama rekan wanita sesama tahanan yang terdapat dalam foto tersebut sempat di lakukan introgasi oleh Barnabas. “Dia (Jedun) mengakui foto itu. Tapi saat kami geledah handphone sudah tida ada,” kata Barnabas.

Atas ulahnya tersebut, Jedun mendapatkan sanksi dilarang mendapat kunjungan selama dua minggu. “Tidak boleh dikunjungi selama dua minggu, tapi masih ruang tahanan tetap. Seharusnya di sel khusus tapi saat ini sel khususnya penuh,” tegas Barnabas.

Menurut Barnabas, jika tahanan ketahuan membawa handphone kedalam ruangan tahanan selain mendapat sanksi dilarang dikunjungi selama dua minggu dan dimasukkan ke ruang isolasi. Pelanggar juga disuruh memasukkan handphone miliknya kedalam ember berisi air.

“Kami akan meminta tersangka memasukkan sendiri ponselnya kedalam ember berisi yang disiapkan petugas. Tapi ponsel Jennifer saat itu nggak ada,” kata Barnabas.

Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian didalam kamar, Minggu, (31/12/2017) sore. Dari tangan Jennifer polisi mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer dengan FS untuk memesan sabu.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang teman pria Jennifer berinisial R alias T 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jennifer nyabu sebelum ditangkap polisi.

R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.

Jennifer resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018). Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik. (Yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)