Senin, 14 Agustus 2017

Taylor Swift Menangkan Gugatan 1 Dollar AS Kasus Pelecehan Seksual

TAYLOR Swift akhirnya memangkan gugatannya terhadap mantan penyiar radio, David Mueller, yang disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Swift.

Hakim pengadilan Denvert menyatakan Mueller terbukti bersalah, dan mewajibkannya membayar denda 1 dolar AS atau sekitar Rp13 ribu.

Swift menyambut gembira putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada hakim pengadilan dan juga juri persidangan.

“Aku ingin berterima kasih kepada hakim William J. Martinez dan semua juri untuk pertimbangan mereka yang sangat hati-hati, pengacaraku Doug Baldridge, Danielle Foley, Jay Schaudies, dan Katie Wright karena berusaha untukku dan semua orang yang diam karena pelecehan seksual dan terutama siapapun yang menawarkan dukungannya sepanjang empat tahun cobaan dan dua tahun proses sidang,” kata Taylor seperti dilansir People, Selasa (15/8/2017).

Pelantun ‘Blank Space’ ini juga mengatakan mendapat banyak pelajaran dari kasus pelecehan yang dialaminya.

“Aku mengakui hak istimewa yang aku dapatkan dari kehidupanku, masyarakat, dan kemampuanku dalam menanggung biaya yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini. Harapanku adalah membantu mereka yang suaranya seharusnya juga didengar,” ujar Taylor.

Wujud perlawanan Swift terhadap pelecehan seksual tak sampai di situ. Kekasih Joe Alwyn ini menyatakan akan terus mendukung korban pelecehan seksual dimana pun.

“Karena itu, aku akan melakukan donasi dalam waktu dekat ke berbagai organisasi yang membantu korban pelecehan seksual dalam membela diri mereka sendiri.”

Seperti diketahui, pelecehan seksual yang dialami Taylor Swift terjadi pada sebuah sesi foto di acara meet and greet yang digelar mantan kekasih Tom Hiddleston itu pada 2013. Swift mengaku bokongnya diremas oleh Mueller saat mereka berfoto bersama. (embun)

Let's block ads! (Why?)