Selasa, 29 Agustus 2017

Tiba di PN Jakbar, Ridho Rhoma Pusat Perhatian Pengunjung

JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa, (29/8/2017).

Agenda sidang kali ini yakni dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edison yang menjabat sebagai wakil ketua PN Jakbar.

Dari pantauan poskotanews.com, pelantun Dawai Asmara itu tiba di PN Jakbar pada pukul 14:15 WIB, menggunakan mobil tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, jadi satu dengan ratusan narapidana lainnya.

Saat tiba di PN Jakbar, putra dari raja dangdut Roma Irama tersebut jalan menuju ruang tahanan pengadilan yang berada di basmen dengan mengenakan peci dan kemeja lengan panjang putih serta celana bahan hitam. Tidak ada pihak keluarga yang terlihat hadir menyambut kedatangan Ridho Rhoma.

(Baca: Hari Ini Ridho Rhoma Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan JPU)

Namun, saat hendak masuk ke ruang tahanan Ridho nampak menjadi pusat perhatian para pengunjung pengadilan. Keramaian pun terjadi sembari sesekali terdengar teriakan panggilan nama Ridho dan sebagian mengabadikan dengan handphone canggihnya.

“Ternyata putih bener ya,” kata seorang pengunjung.

“Tapi gantengan kemarin pas jenggotnya dicukur, sekarang kelihatan kumel,” sahut rekannya.

Mendengar teriakan pengunjung, Ridho hanya sesekali menundukkan kepalanya tanda hormat dan sesekali melempar senyum kecil. Bahkan, beberapa pengunjung sempat dijabat tangannya oleh Ridho.

Ahmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma mengatakan sidang kali ini beragendakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap dalam tuntutannya JPU mempertimbangkan barang bukti dan saksi serta ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan.

“Hari ini Tuntutan JPU. Harapannya jaksa bisa berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan yang lalu, yang terbukti hanya mas Ridho memakai sabu bersama Sopiyan, ini juga tidak ada saksi yang melihat kecuali pengakuan dari Sopian dan mas Ridho sendiri,” kata Ahmad kepada poskotanews.com dalam pesan tertulisnya, Selasa, (29/8/2017).

Ridho Rhoma ditangkap anggota Reserse Polres Jakarta Barat, Jumat, (24/3) malam, dengan barang bukti narkotika jenis shabu 0,7 gram bersama alat hisapnya di salah satu Hotel dikawasan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat.

Hingga saat ini Ridho masih mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan JPU menuntut Ridho dengan Primair Pasal 112 juncto Pasal 132 dan subsidair Pasal 127 Undang Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

(yendhi/sir)

Let's block ads! (Why?)