BEKASI (Pos Kota) – Artis Rio Reifan, 32, tersangka pemakai narkoba sabu, dinilai berbohong soal kepemilikan barang haram tersebut.
“Dia bilang diperoleh dari tempat hiburan A di Jakarta, namun hasil pengecekan CCTV maupun keterangan sekuriti tidak ada,” ujar Kombes Hero Bahtiar, Kapolrestro Bekasi Kota, saat dihubungi Pos Kota, Selasa (15/8/2017) di Stadion Patriot Bekasi.
Hero menyebutkan penyidik akan menggeledah kediaman tersangka untuk mencari kemungkinan barang haram lainnya, “Petugas sedang ke rumah tersangka, belum tahu apa yang diperoleh,” tandas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, Rio Refian, salah satu pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini mengaku mendapat sabu seberat 0,21 gram dari seseorang di lokasi tempat hiburan.
Hasil pengecekan, baik mobil vios maupun tersangka dan temannya tidak ada dalam rekaman CCTV lokasi hiburan tersebut.
Sebelumnya Rio Reifan, 32, saat ditangkap, petugas Polantas Polda Metro Jaya, sedang siap-siap menghisap shabu.
“Mesin mobil masih hidup, berhenti sekitar setengah jam dan ditemukan pipet serta bong,” ujar Kompol Ujang Rohana, Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, saat dihubungi Pos Kota.
Menurut Ujang, penangkapan itu bermula dari kecurigaan Anggota Polantas Polda Metro Jaya yang sedang Patroli, yakni Aiptu Razak, Aipda Suyono dan Brigadir Hamzah Wadi. Ketiga anggota ini curiga melihat mobil Vios B 51 KTI, berhenti dibahu jalan Caman, kawasan Jakasampurna, Bekasi Selatan.
Polisi curiga karena sudah dua kali balik, mobil itu masih ada di bahu jalan.
Karenanya ketiga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi dan menanyakan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya.
Dua petugas PJR pun melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil tersangka dan menemukan alat hisap cangklong, pipet dan bong. (Saban/tri)