JAKARTA (Pos Kota) – Pengacara model majalah dewasa Destiara Talita mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (22/8/2017), untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap Walikota terpilih Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah juga.
Selain itu, pengacara tersebut, Zakir Rasyid, juga membawa alat bukti baru untuk memperkuat laporan Destiara. Pasalnya, dari informasi yang yang ia peroleh terlapor optimis bahwa kasusnya akan dihentikan karena kurang alat bukti.
“Makanya kami datang ke sini untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelidikan perkara klien kami itu. Selain itu juga, kam serahkan bukti tambahan yang kami dapatkan dari klien, barang kali bisa menambah kadar laporan klien kami,” kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (22/8/2017).
Alat bukti baru yang diserahkan yakni berupa paspor dimana Destiara menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Singapura dengan terlapor.
“Di paspor itu jelas, kapan, jam berapa, klien kami pergi ke Singapura sana, kita berikan untuk menguji pernyataan yang bersangkutan menilai tak ada hubungan, tak pernah kesana, jadi kita bawa itu, makanya kita harus fair juga, apalagi kemarin yang bersangkutan membantah terkait rekaman itu, nah ini kan harus libatkan ahli suara juga untuk menilai, kira-kira begitu,” tuturnya.
Zakir mengaku tidak akan mengungkit masalah pribadi antara kliennya dengan Adriatma karena itu adalah urusan privasi mereka berdua. Yang dia persoalkan adalah terkait pasal 310, 311 dan 315 sesuai yang dituduhkan terhadap terlapor terkait ucapan yang tidak patut terhadap kliennya.
“Di dalam rekaman video itu, yang patut diduga itu suara terlapor mengatakan, klien kami itu pelacur diucapkan secara berulang-ulang, klien kami disebut bego, miskin dan parahnya lagi disebut kalimat yang sangat jorok lainnya, disebut laberda, saya gak tau maksudnya apa,” katanya.
Untuk itu, hari ini dirinya membawa bukti baru untuk mematahkan keyakinan terlapor yang merasa tidak melakukan kesalahan dan yakin kasusnya akan dihentikan.
“Kalau yang bersangkutan membantah bukan suaranya yah kita panggil ahlinya dibidang itu, untuk menerjemahkan suara itu punya siapa, milik siapa. Kalau dengan bukti itu bisa gak perkara itu lanjut?” pungkasnya. (Yendhi/win)