JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, berkas perkara artis dan komedian Pretty Asmara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dony menjelaskan, berkas Pretty telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta sejak seminggu yang lalu. Saat ini, pihaknya tengah menunggu jaksa memeriksa berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap (P21) atau perlu ditambah (P19).
“Berkas yang bersangkutan sudah kita limpahkan tahap pertama tinggal kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan proses penyidikan berjalan secara maksimal,” kata Dony di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, (30/8/2017).
Dony mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pengacara yang diberi kuasa oleh Pretty untuk menangani kasusnya. “Ada beberapa pengacara yang diutus oleh pihak Pretty kami dari segi Kepolisian menerima siapapun dari lawyer selama itu ada surat kuasa dari pihak tersangka itu akan kita terima,” pungkasnya.
Pretty dibekuk anggota Subdit Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Doni Alexander di satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, (16/7) dini hari.
Ia ditangkap bersama seorang pria berinisal D dan tujuh orang wanita yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi.
Dari Pretty polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5) serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.
Namun, Pretty membantah telah menjadi pengedar narkoba di kalangan artis apalagi selama dua tahun silam. Dia juga mengaku dijebak oleh Alfin yang kini masih buron serta menegaskan bahwa hasil tes urine-nya negatif. (Yendhi)