BEKASI (Pos Kota)- Artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan, 32, saat ditangkap, petugas Polantas Polda Metro Jaya, sedang siap-siap menghisap shabu.
“Mesin mobil masih hidup, berhenti sekitar setengah jam dan ditemukan pipet serta bong,” ujar Kompol Ujang Rohana, Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, saat dihubungi Pos Kota.
Menurut Ujang, penangkapan itu bermula dari kecurigaan Anggota Polantas Polda Metro Jaya yang sedang Patroli, yakni Aiptu Razak, Aipda Suyono dan Brigadir Hamzah Wadi. Ketiga anggota ini curiga melihat mobil Vios B 51 KTI, berhenti di bahu Jalan Caman, kawasan Jakasampurna, Bekasi Selatan.
(Baca: Begini Kronologi Tertangkapnya Rio Reifan)
Polisi curiga karena sudah dua kali balik, mobil itu masih ada di bahu jalan.
Karenanya ketiga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi dan menanyakan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya. Dua petugas PJR pun melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mobil tersangka dan menemukan alat hisap cangklong, pipet dan bong.
“Selanjutnya petugas menghubungi petugas piket Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota dan membawa mobil tersangka ke pos Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan,” lanjut Ujang.
“Petugas BKPM menggeledah mobil tersangka lalu menemukan tas coklat merk Polo Team dan ditemukan 1 klip kristal bening shabu seberat 0,21 gram. yang ditaruh di tempat kacamata merk Nuke hijau,” kata Ujang.
Menurut Ujang, tersangka memberikan keterangan kepada polisi bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Alasan dirinya memarkir kendaraan di bahu Jalan Raya Caman dikarenakan Rio berniat kembali mengonsumsi sabu-sabu di dalam kendaraan, namun keburu didatangi petugas PJR.
“Pengakuan tersangka memarkir kendaraannya di bahu jalan karena ada niatan untuk kembali mengonsumsi narkoba,” katanya.
Rio mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dia dapat dari seorang pengedar yang kini berstatus buron.
Tersangka kini diamankan dalam penjara Mapolrestro Bekasi Kota dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(saban/sir)