Selasa, 15 Agustus 2017

Ridho Rhoma: Sejak Awal Saya Kooperatif

JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (15/8/2017).

Sidang dibuka hakim ketua Edison, M, SH, MH yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pukul 16.15. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli yakni Dokter Ilyas SH MH Kasi Rehab BNN Cirebon dan Dokter Aryati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan pihak Ridho menghadirkan satu orang saksi fakta yakni Dokter Carlamia Lusikooy seorang dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dari RSKO Cibubur.

(Baca: Pengunjung Senang Anaknya Satu Mobil Tahanan dengan Ridho Rhoma)

Namun, awal sidang hakim Edison mengajak dua orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Yunus dan Suyadi yang telah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya bersama seluruh orang yang terlibat dalam persidangan termasuk terdakwa untuk melihat alat bukti mobil Honda Civic B 1240 ZAA yang dikendarai Ridho saat dilakukan penggeledahan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Dalam proses adegan yang dilakukan di belakang PN Jakbar dengan menghadirkan langsung barang bukti mobil Ridho, baik Satpam maupun Ridho memperagakan beberapa adegan saat proses penggeladahan. Saat itu Yunus mengaku berjarak lima meter dari mobil terdakwa saat dilakukan penggeledahan.

“Saya disini pak, jadi bisa lihat jelas,” kata Yunus.

Sedangkan Ridho menjelaskan, sejak awal dirinya telah bersikap koopertif mengakui membawa narkoba seberat 0,7 gram yang disimpan dalam mobilnya, bahkan yang menunjukkan dan membuka paket sabu adalah dirinya sendiri.

“Saya yang buka. Jadi dia bilang (polisi-Red) saya pimpin terus dia suruh buka. Betul itu barang buktinya, saya jawab iya. Sebenarnya memang saya sudah mengakui,” kata Ridho.

Usai melihat isi mobil dan memperagakan adegan saat proses penggeledahan, akhirnya Ridho kembali di bawa keruang sidang Kusuma Atmadja untuk melanjutkan persidangan.

Ridho Rhoma ditangkap anggota Reserse Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, (25/3/2017) dini hari, di Hotel Ibis, Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita poisi 0,7 gram sabu bersama alat hisapnya. (yendhi/yp)

Let's block ads! (Why?)