Kamis, 10 Agustus 2017

Rehabilitasi Atau Tidak: Kapolres: Tunggu Pemeriksaan Ello

JAKARTA (Pos Kota) – Polres Jakarta Selatan menetapkan tersangka penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello bersama satu temannya berinisial DM penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, menerangkan dari hasil pemeriksaan, dua orang DM dan MT ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disergap bersama satu orang lainnya berinisial RGG di Griya Kecapi di Jagakarsa, Jaksel, sekitar pukul 01.00 dinihari, Minggu (6/8/2017) lalu.

Namun polisi tidak menetapkan RGG sebagai tersangka karena tidak ada bukti keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti yakni dua paket ganja dengan berat sekitar 5 gram.

“Sekarang untuk barang bukti sudah kita lakukan uji laboratorium kemudian juga untuk dua tersangka ini sudah lakukan pemeriksaan melalui assessment medis untuk (menjadi) dasar apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak,” kata Kapolres.

Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika.

(Baca:  Perjalanan Musik Ello Putra Diana Nasution)

Sementata itu, pelantun ‘Pergi Untuk Kembali’ itu diawali dari penyelidikan yang dilakukan tim Polres Jaksel selama hampir 1,5 bulan lamanya.

Pihak Satnarkoba Polres Jaksel belum memutuskan rehabilitasi Ello dan masih menunggu hasil assessment yang dilakukan. “Kami proses hukum tetap berjalan, tetap dengan aturan dan ketentuan yang ada bahwa dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil nanti bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan,” tutup kapolres.

(adji/sir)

Let's block ads! (Why?)