JAKARTA (Pos Kota) – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Tora Sudiro dikabulkan Polres Jakarta Selatan. Senin (14/8/2017), pemain film ‘Warkop DKI Reborn’ tersebut meninggalkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Dari tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro. Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik,” ujar pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro.
Sementara pihak Polsek Jakarta Selatan melalui Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan jika penangguhan penahanan Tora dikarena fasilitas yang ada di RSKO belum bisa memenuhi proses pengobatan Tora.
“Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya,” beber Vivick.
Seperti diketahui, Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia dibekuk Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus narkoba jenis dumolid, pada Kamis 3 Agustus 2017 di kediamannya. (embun)