JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait telah dimulainya penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba, atas nama tersangka artis Pretty Asmara.
“Benar, telah diterima SPDP atas nama PA, ” kata Kasipenkum Nirwan Nawawi saat dihubungi oleh wartawan, di Jakarta, Selasa (1/8).
Nirwan menambahkan selain atas nama Pretty Asmara, Kejati DKI telah menerima SPDP dalam perkara yang sama, atas nama tersangka Hamdani Soeradinata.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 UU No 35/2009 Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 71 UU No 5/97 psikotropika,” jelas Nirwan.
Pretty ditangkap Polri 16 Juli 2017, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti, berupa bungkus kristal putih, beberapa bungkus tablet warna-warni serta barang bukti lainnya.
JAKSA PENELITI
Nirwan melanjutkan terkait dengan penyidikan kasus narkoba, pihaknya telah menunjuk tim jaksa peneliti, yang berjumlah tiga orang. “Mereka, adalah Jaksa Rahimah, Ajie Prasetya dan Hening Juliastuti,” sebut Nirwan.
Pretty menerima uang Rp25 juta guna memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil “happy five” yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan, di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, disita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five. (ahi)