JAKARTA (Pos Kota) – Polisi akan memeriksa ketergantungan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dengan sepaket ganja.
“Setelah pemeriksan, kita lakukan penelitan bagaimana ketergantungan yang bersangkutan. Kita sudah ajukan ke BNK untuk melakukan assessment medis. Catatan itu nantinya akan menjadi catatan kami untuk menentukan perlu tidaknya direhabilitasi,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (11/8/2017).
Ello dan temannya, DM, ditangkap di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/2017) dengan bukti sepaket ganja. Satu orang lainnya yang juga ikut ditangkap dilepas karena tak ada barang bukti.
Keduanya dijerat dengan pasal 111 UU No.35/2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika. Juga, dikenai pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. (mo7/yp)