Rabu, 29 November 2017

Pengacara Sebut Tiga Alasan Kasus Ahmad Dhani Tidak Layak Dilanjutkan

JAKARTA (Pos Kota) – Setelah melalui tahap gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status musisi, Ahmad Dhani menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ali Lubis, tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut kasus kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan.

Bahkan menurutnya, laporan Jack Boyd Lapian seharusnya ditolak oleh kepolsian karena ia berpendapat apa yang disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusionl yang dijamin oleh UUD 1945.

Ada tiga hal mendasar yang membuat laporan Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan, yang pertama menurut Ali adalah soal legal standing pelapor, dalam hal ini ia mempertanyakan kerugian pelapor sehingga ia berhak melaporkan kasus ini.

“Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada poskotanews.com, Kamis, (30/11/2017).

Hal kedua yang ia permasalahkan adalah pasal yang menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pasal tersebut terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.

“Kami menilai tweet (Ahmad Dhani) tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani,” ujar Ali.

Sedangkan poin ketiga yang menurutnya mendasari kasus Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan karena menurut Ali tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi hanya ungkapan suami Mulan Jameela itu atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama saat itu Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok dan ia sebut itu wajar.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama,” kata dia.

Sehingga ia berharap kepolisian bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, hari ini Kamis, (30/11) pentolan Grup Band Dewa 19 itu dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan perdana ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah ****** yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(yendhi/sir)

Let's block ads! (Why?)