JAKARTA (Pos Kota) – Musisi sekaligus pentolan Grub Band Dewa 19, Ahmad Dhani hari ini, Kamis, (30/11/2017), dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Jadi untuk pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan agendanya besok jam 10-an (hari ini-Red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di kantornya.
Meski begitu, Argo belum bisa pastikan apakah suami dari Mulan Jameela itu akan hadir atau tidak karena belum ada konfirmasi kepada polisi atas kehadirannya. Namun, jika memang berhalangan diharapkan untuk memberitahu dan akan dijadwalkan ulang.
“Jadi nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa,” katanya
Dihubungi terpisah, Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan kliennya akan menghadiri pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“AD bersedia hadir di Polres Jaksel jam 13.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (30/11/2017).
Tidak ada persiapan khusus dari pihak Ahmad Dhani, termasuk tidak akan membawa sejumlah dokumen yang menyatakan jika Dhani tidak bersalah. “Sepertinya tidak ada. Saya langsung dampingi,” tuturnya.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga tersangkut masalah hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(yendhi/sir)