JAKARTA (Pos Kota) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung penyidik Polres Jakarta Selatan untuk tak ragu memproses musisi Ahmad Dhani kasus dugaan ujaran kebencian media sosial yakni di twitter.
Menurut Kapolri, proses hukum terhadap Ahmad Dhani telah sesuai dengan aturan yang ada.”Sampai saat ini saya lihat tidak ada masalah untuk (kasus) Ahmad Dhani. Silahkan Polres, untuk penyidik, untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia (penyidik),” kata Tito.
Tito juga mengingatkan penyidik untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di mata hukum (equality before the law). Polisi berwenang melakukan proses hukum. Tetapi jika tidak ada bukti, maka polisi jangan memaksakan proses hukum.
“Mengedepankan asas praduga tak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka hukum. Oleh karena itu, kebijakan saya adalah umum sifatnya, kalau (Dhani) salah, proses, ada alat bukti kuat, proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan, jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu,” paparnya.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun twitter-nya.
Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017. Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11/2017). Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Rencanannya suami dari Mulan Jameela ini dijadwalkan diperiksa sebagai Tersangka pada Kamis (30/11/2017). Meski polisi belum menahannya.
(adji/sir)