JAKARTA (Pos Kota) – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Nikita Mirzani mengaku lega karena polisi langsung menanggapi laporannya. Selama kurang lebih hampir tiga jam menjalani pemeriksaan Nikita dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Niki datang pada pukul 14.42 WIB didampingi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi. Nikita selesai diperiksa pada pukul 17.30 WIB.
“Ada 23 pertanyaan. Pokoknya adalah membahas kebenaran tweet itu. Dibandingkan juga dengan tweet sebelumnya, memang ada perbedaan. Yang sebelumnya terkoneksi dengan instagram, tweet itu satu-satunya tweet yang tak tersambung dengan instagram dan gak ada tanggalnya,” kata Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (20/10/2017).
(Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: `Eh..TSK..PSK Boo…`)
Sedangkan Nikita mengaku lega dan senang karena polisi langsung menanggapi laporannya. Bahkan, ia tidak sabar menunggu proses hukum selanjutnya.
“Seneng banget karena polisi nanggapi dengan cepat laporannya. Gak sabar nunggu proses selanjutnya karena gara-gara kasus ini lumayan banyak kerugian, apalagi di instagram nge-bully-nya tentang itu. Biar cepet selesai,” tutur pemain film Nenek Gayung tersebut.
Niki panggilan akrab Nikita Mirzani mengaku sengaja melaporkan beberapa orang karena merasa kesal telah di fitnah. Selain itu, ia berharap dengan laporan dirinya itu bisa menjadi pelajaran bagi rekan artis lainnya agar tidak mudah difitnah.
“Niki sebel aja sama yang ngelaporin. Dipikir mereka Niki bohongan ngelaporonnya tapi Niki serius karena tidak mau terulang lagi. Niki pengen stop ujaran kebencian jangan sampai nanti artis lain kena lagi,” tuturnya.
Nikita sebelumnya dituduh telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam ocehan tweet-nya yang mengomentari soal film G30S/PKI. Namun, ia membantah telah men-tweet tulisan tersebut.
Untuk itu melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, ia melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya. Adapun tiga anggota ormas yang dilaporkan yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano. Nikita juga melaporkan dua pemilik akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2017. Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yendhi/win)