DEPOK (Pos Kota) – Polresta Depok memanggil personil Kangen Band untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap TA Pro Music & Publishing diduga menipu miliaran rupiah.
“Yang dimintai keterangan kini giliran Andika dan beberapa kawan lainnya,”ujar kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Senin (23/10)
Razman mengatakan negosiasi dengan pihak label terus dilakukan. Kendati demikian belum ada kesepakatan yang mereka capai.
“Sempat ada obrolan melalui Gitaris Kangen Band, Tama soal pembayaran ganti rugi. Tapi nilainya tidak mencapai yang kami kehendaki yakni Rp. 2 Miliar,”katanya.
Pria berbadan besar ini mengaku pihaknya tetap bertahan diangka Rp 2 miliar sesuai harga dari label ke Kangen Band. Nilai uang tersebut menurut Razman masih terlalu kecil belum hitungan kerugian dari nada sambung, dan pendapatan lainnya yang belum diberikan oleh label.
“Setiap manggung Kangen Band dibayar Rp. 75 juta. Dalam sebulan manggung minimal dua kali. Kenyataannya malah kebalikannya tidak sesuai harapan. Jika dikali 16 bulan pastinya lebih besar yang bisa kami minta,”tambahnya.
Andika Kangen Band menambahkan dirinya setiap manggung hanya dibayar Rp. 400 ribu. Alasan pihak label lantaran harga yang dibayarkan merupakan harga promo.”Semakin ke sini. Bayarannya ya segitu doang, kami tentunya nggak mau,” jelas dia. “Intinya kami berkeinginan pihak label harus membayar Rp2 miliar,”harapnya. (Angga)