Jumat, 20 Oktober 2017

Ini Uneg-uneg Nikita Mirzani soal Tuduhan Dirinya Menghina Panglima TNI

JAKARTA (Pos Kota) – Artis Nikita Mirzani sengaja melaporkan beberapa orang dan akun Instagram karena merasa difitnah sehingga merugikan dirinya baik secara moral maupun materi. Bahkan, tuduhan yang disangkakan terhadap Nikita membuatnya harus kehilangan empat job di stasiun televisi swasta.

“Gara-gara kasus ini lumayan banyak kerugian, apalagi diinstagram nge-bully-nya tentang itu. Diblacklist tidak, diberhentikan iya, ada 4 program dan semuanya distop. Itu merugikan. Kerugian itu aja sama kerugian moral aja,” kata Nikita Mirzani di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (20/10/2017).

Dengan diberhentikannya dari empat program acara televisi, Nikita mengaku berdampak juga pada keuangan dirinya dimana harus mencari tambahan lagi untuk menutupi cicilan yang harus ia bayar tiap bulannya. Meski ia juga enggan merinci cicilan apa saja yang harus ia bayar.

“Yang lebih parah harusnya bayar cicilan lancar gara-gara ini terhambat karena kerjaannya ada yang diberhentiin. Banyak (kerugian-Red). Niki kan bayarannya sudah mahal. Empat program, sekali dibayar udah 2 digit. Kaliin aja 30 hari,” bebernya.

Selain itu, pemain film Nenek Gayung itu menjelaskan jika pihak terlapor tidak beritikad baik untuk melakukan upaya damai kepada dirinya dan tidak pernah menghubungi dirinya atau lawyernya.

“Berarti dia agak gokil ya. Di artikel online katanya mau minta maaf tapi dia kasih waktu lima hari. Kayanya dia kebanyakan makan mecin. Kalau mau ajak damai pasti dia kan hubungin. Harusnya juga dia hubungi lawyer kita tapi sampai sekarang preskon,” tandasnya.

Nikita sebelumnya dituduh telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam ocehan tweet-nya yang mengomentari soal film G30S/PKI. Namun, ia membantah telah men-tweet tulisan tersebut.

Untuk itu melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, ia melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya. Adapun tiga anggota ormas yang dilaporkan yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano. Nikita juga melaporkan dua pemilik akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2017.

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yendhi)

Let's block ads! (Why?)