Rabu, 27 Februari 2019

Presenter Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Narkoba

JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara kepada presenter Reza Bukan karena terbukti memiliki narkoba, Rabu (27/2/2019) . Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya 6,5 tahun.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Kukuh Subyakto selain dipidana penjara pria yang juga berprofesi sebagai pelawak itu didena Rp miliar subsider dua belan penjara.

Presenter dan pelawak Reza Bukan akhirnya divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus narkoba. Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/2/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, menyatakan masa penahanan terdakwa yang diterima dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.
Menurut hakim terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim pun dalam hal ini punya pertimbangan sendiri.

Yang meringankan kata hakim, terdakwa dalam persidangan sopan dan mengaku bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum. (b)

Let's block ads! (Why?)