JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan kasus kepemilikan kokain milik aktor, Steve Emmanuele kepada Kejakasaan Negeri Jakarta Barat.
“Berkas sudah lengkap. Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Semuanya sudah kami serahkan kepada kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Kamis (21/2/2019).
Dikatakan, untuk pasal yang dicantumkan dalam pemberkasan, polisi mengajukan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pasal 127 tentang konsumsi narkoba kepada tersangka, tidak disertakan.
Terhadap pasal itu, Steve terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ia terbukti kuat melakukan penyelundupan, mengkonsumsi, dan membaginya kepada sejumlah rekannya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa,” pungkas Erick. (ilham/b)