JAKARTA – Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyandung selebgram Reva Alexa mulai terungkap. Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang diduga mendistribusikan sabu tersebut kepada Reva.
“Ciri-ciri DPO RN sudah didapat polisi, tinggal penangkapan. Ini masih dipantau anggota,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander ketika dikonfirmasi, pada Jumat (15/2/2019).
Diketahui, barang haram yang dikonsumsi oleh Reva kerap kali didapatkannya dari RN. Reva mengaku membeli sabu seharga Rp. 1,6 juta untuk sabu dengan berat 1 gram.
Hingga kini, Reva masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. “(Asesmen) masih diproses dan (Reva) masih di tahan,” imbuh Dony.
Sebelumnya, Reva diciduk oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2/2019) lalu, akibat kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Reva tidak diringkus sendirian, pihak kepolisian juga mengamankan seorang foto model majalah remaja, Iwan Kurniawan.
“Telah di lakukan cek urine (dan) hasil positif,” ujar Argo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan Reva dan temannya, Iwan, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda, Karawaci, Tangerang Kota. Di lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (cw2/tri)