SURABAYA– Ahmad Dhani rupanya belum bisa bebas dari dakwaan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog. Pasalnya hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menolak eksekspi pentolan Grup Band Dewa 19 ini.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (19/2/2019) majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi karena eksepsi Ahmad Dhani ditolak.
Alasan penolakan karena hakim Anton menilai syarat formil ataupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna. “Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” kata Anton.
Oleh karena itu majelis hakim meminta melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi. Tim jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani. Tim jaksa merasa dakwaan yang dibacakan sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang. Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog “Idiot”, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (b)