Selasa, 19 Februari 2019

Prabowo Tuding Kasus Ahmad Dhani Bermuatan Politik

SURABAYA – Usai mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Calon Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus hukum yang menjerat pentolan Dewa 19 itu kental bernuansa politik.

“Ketidak-beneran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik,” ungkap Prabowo, Selasa (19/2/2019).

Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menegaskan dirinya akan terus berjuang menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalani oleh Ahmad Dhani. Prabowo hanya mengingatkan bahwa kasus ini akan menjadi sejarah dan akan terus diingat.

“Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini di rekam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat,” ungkap Prabowo.

Selain itu, Prabowo meminta agar penegak hukum selalu menjunjung tinggi rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.

“Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak,” tandas Prabowo.

Seperti diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis 1,5 tahun karena telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan.

Dhani kembali menjalani sidang atas kasus lain yakni dugaan pencemaran nama baik di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dhani Prasetyo bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video ujaran ‘idiot’. Politikus Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE. (Yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)