Senin, 25 Februari 2019

Ini Peran Hidayat dalam Kasus PSS Sleman Vs Madura FC

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan peran tersangka Hidayat alias H dalam kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC.

Ia mengatakan, Hidayat merupakan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC, ia diduga melakukan tindak penyuapan guna memenangkan PSS Sleman dalam tiap pertandingan.

“Perannya dalam mengatur pertandingan ini bahwa saudara H ini meminta agar PSS Sleman selalu dimenangkan baik di pertandingan kandang atau pertandingan away, di kandangnya Madura FC. Kemudian saudara H ini menawarkan sejumlah uang kepada saudara Yanuar,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/2/2019).

Ia menambahkan, uang yang ditawarkan kepada Januar berkisar dari Rp 100 juta. Namun jika Januar tidak menuruti keinginan Hidayat, maka ia akan memberikan ancaman kepada Januar.

“Kalau saudara Yanuar tidak menuruti keinginan saudara H, maka saudara H juga sedikit agak mengancam. Kalau ga nurut, dia sudah menyiapkan dana Rp150 juta dan bahkan akan membeli pemain agar PSS Sleman menang melawan Madura FC,” ungkapnya.

Hingga kini, lanjutnya, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Rencananya pada Rabu (27/2/2019), Hidayat diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyandungnya tersebut.

Dedi menyebutkan kalau kasus ini berasal dari laporan polisi model A yang ditemukan oleh tim Satgas Anti Mafia Bola.

“Ini bukan laporan polisi dari saudari Lasmi, tapi ini laporan polisi dari model A yang ditemukan oleh Satgas. Satgas telah melakukan pemeriksaan kepada 10 tersangka terdahulu. Dimana LP saudari Lasmi ini dikembangkan kembali, dan dari hasil pemeriksaan secara maraton dan Jumat terakhir dilakukan pemeriksaan kepada sekjen, hasil gelar maka saudara H ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dedi.

Sebelumnya diketahui, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/2/2019) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah ada dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Untuk Satgas Anti Mafia Bola, dari hasil gelar pada Jumat kemarin (22/2/2019) dan setelah pemeriksaan 14 orang saksi yang dimintai keterangan, maka dari Satgas ditetapkan satu lagi tersangka yaitu saudara H,” seru Dedi. (cw2/tri)

Let's block ads! (Why?)