Selasa, 16 Januari 2018

Sutradara Senior Syamsul Fuad Layangkan Somasi Terakhir

JAKARTA (Pos Kota) – Penulis senior sekaligus pencipta (sutradara) film Syamsul Fuad melayangkan somasi terakhir (ketiga) kepada PT Falcon yang membuat ulang film Benyamin Biang Kerok dan film Benyamin Biang Kerok Beruntung.

Syamsul Fuad melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Yusuf SH, menyatakan pihaknya merupakan pemilik hak cipta, yakni sebagai penulis dan pencipta film Benyamin Biang Kerok (1972) dan Benyamin Biang Kerok Beruntung (1973).

Kliennya memang sudah dihubungi oleh pihak PT Falcon dan dilanjutkan komunikasi-komunikasi. Dari komunikasi-komunikasi tersebut PT Falcon menyatakan dengan sepihak bahwa kepemilikan film Benyamin Biang Kerok (tahun 1972) dan film Benyamin Biang Kerok Beruntung (1973) telah beralih kepada Falcon sejak 2010, serta mendapatkan izin dari keluarga almarhum Benyamin Sueb.

Bakhtiar menyatakan, kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan film-film tersebut kepada pihak manapun. Oleh karena itu, lanjut Hasraldi, kliennya melayangkan somasi terakhir (ketiga).

“Apa yang saudara klaim tersebut tidak benar. Klien kami tidak pernah menjual dan atau mengalihkan hak cipta, sebagaimana telah disampaikan klien kami kepada saudara,” ujar Bakhtiar.

Sebelum somasi terakhir ini, sudah dilayangkan dua kali surat teguran, yakni pada pada tanggal 8 Desember 2017, dan surat tanggal 19 Desember 2017. “Hingga 15 Januari 2018, dua surat itu tidak ditanggapi,” ujarnya.

Menurut Bakhtiar, kliennya selaku penulis dan pencipta tidak masalah apabila PT Falcon membuat ulang film-film dimaksud, asalkan secara hukum bisa memberikan hak-hak kliennya selaku penulis dan pencipta.

“Yakni, secara moral mencantumkan nama kliennya selaku penulis dan pencipta asli film tahun 1972 dan 1973,” ungkapnya.  Selain itu juga memberikan hak ekonomi berupa materi yang disepakati kliennya dari dibuatnya film-film tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, pihaknya melalui somasi ini mengimbau dan meminta dengan hormat kepada PT Falcon untuk menyelesaikan hak cipta kliennya selambat-lambarnya 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya surat tersebut.

“Bila dalam waktu 7 (tujuh) hari tersebut saudara tidak juga menanggapi untuk penyelesaian masalah ini, maka selaku kuasa hukum, kami menyatakan somasi ini adalah sebagai teguran terakhir kepada saudara, dan karenanya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas melalui upaya hukum yang ada baik pidana dan atau perdata,” ungkap Bakhtiar. (*/win)

Let's block ads! (Why?)