Kamis, 18 Januari 2018

Berkas Jennifer Dunn Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

JAKARTA (Pos Kota) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara artis Jennifer Dunn atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kamis (18/1/2018) mengatakan, berkas tahap pertama Jedun, panggilan akarab Jennifer Dunn sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (17/1/2018) kemarin, setelah penyidik menilai berkas dinyatakan lengkap.

Menurut Argo, nantinya Kejaksaan Tinggi memeriksa berkas perkara Jendun. Jika dinyatakan lengkap atau P21 maka penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Namun, jika dinyatakan belum lengkap atau P19 penyidik akan kembali melengkapi berkas tersebut. “Secepatnya akan kami lengkapi agar bisa segera disidangkan,” pungkas Argo.

Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian di kamar, Minggu, (31/12/2017) sore. Dari tangan Jennifer polisi mengamankan barang bukti 1 sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer dengan FS untuk memesan sabu.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap teman pria Jennifer berinisial R alias T 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jennifer nyabu sebelum ditangkap polisi.

R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.

Jennifer resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018). Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik. (Yendhi)

Let's block ads! (Why?)