Selasa, 16 Januari 2018

Direhabilitasi, Pengacara: Ello Akan Ajukan Rawat Jalan

JAKARTA (Pos Kota) – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman berupa 9 bulan rehabilitasi kepada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello tidak hanya disyukuri oleh pria berambut gondrong itu sendiri. Tim pengacara merasa putusan tersebut adalah yang terbaik buat Ello.

“Alhamdulillah karena kita bisa lihat sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim adalah yang terbaik,” kata Chris Sam Siwu, Ketua Tim Pengacara Ello, Selasa (16/1/2018).

Ia merasa puas lantaran menurutnya semua pembelaan yang telah dia dan Ello sampaikan saat persidangan diterima oleh majelis hakim. “Tidak ada satupun hal yang membuat kami dan klien kami kecewa terhadap putusan ini,” katanya lagi.

Menurutnya, Ello mengaku sudah 99 persen sembuh dari ketergantungan narkoba. “Artinya dia sudah siap untuk berkarier kembali,” ujarnya.

Meski puas dan tidak akan mengajukan banding atas putusan itu, Chris menambahkan, Ello dan tim pengacara akan memohon kepada pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, agar membolehkan rawat jalan.

“Putusannya adalah 9 bulan untuk direhab tapi dipotong dari yang sudah dia jalani. Sehingga nanti kita lihat sisanya tinggal berapa dan juga kami akan berharap bahwa Ello mengajukan untuk rawat jalan. Bagaimana prosesnya itu teknis dari RSKO,” imbuh Chris.

Vonis 9 bulan rehabilitasi yang diberikan majelis hakim pada PN Jaksel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun itu satu tahun enam bulan penjara dengan rehabilitasi.

Dengan demikian pelantun ‘Pergi Untuk Kembali’ ini diminta untuk melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Masa hukumannya dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.
Sebelumnya, Ello bersama rekannya, Diego Maradona Tampubolon, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram, di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jaksel. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram.
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (julian/b)

Let's block ads! (Why?)