Kamis, 18 Januari 2018

Walikota Kendari Dilaporkan Model Seksi, Kata Polisi Tidak Cukup Bukti

JAKARTA (Pos Kota) – Tidak memenuhi unsur pidana Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra terhadap model seksi Destiya Purna alias Destiara.

“Iya sudah dihentikan penyelidikannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut alasan penyidik tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak terbukti tidak cukup bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus dihentikan,” tegas Argo.

(BACA : Model Destiara Talita Laporkan Walikota Kendari, Polda Belum Bisa Pastikan Ada Pidananya)

Atas penghentian kasus tersebut, lanjut Argo, penyidik telah memberikan keterangan baik terhadap pelapor maupun terlapor. “Menghentikan penyidikan dikirim ke terlapor dan pelapor,” pungkas Argo.

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. (Yendhi)

Let's block ads! (Why?)