Kamis, 18 Januari 2018

Tiga Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Jennifer Dunn

JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana sudah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Tim Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara artis Jennifer Dunn dan Ferly Feisal.

“Penunjukan tim JPU tertuang dalam No: Print-83/O.1.4/Euh.1/01/2018 tangal 17 Januari 2018,” kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi oleh Pos Kota, di Jakarta, Kamis (18/1).

Tersangka Jennifer Dunn dan Ferly Feisal Salim diduga melakukan tindak pidana narkoba, sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan Kedua tersangka, adalah Nova Puspitasari, Ajie Prasetya, dan Sigit Suharyanto, SH.

Nirwan menjelaskan Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/699/XII/2017/Dit.Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim yang telah diterima sebelumnya oleh Kejati DKI, 9 Januari 2018.
(BACA : Berkas Jennifer Dunn Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI)

“Penyalahgunaan narkotika yang sangkakan dilakukan oleh Jennifer Dunn dan Ferry feisal Salim, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan di jalan Rukun No. 27 Rt/rw 002/005, Pejaten, pasar Minggu Jakarta Selatan.”(ahi)

Let's block ads! (Why?)