Selasa, 16 Januari 2018

Ello Tidak Sabar Ingin Kembali Merajut Karier Musiknya

JAKARTA (Pos Kota) – Marcello Tahitoe menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyanyi yang tenar dipanggil Ello itu hanya divonis 9 bulan rehabilitasi dipotong massa tahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Saya bersyukur, puji Tuhan, karena ini yang terbaik buat saya. Saya setiap hari berdoa untuk jalannya persidangan dan juga saya minta yang terbaik,” kata Ello, usai mendengarkan vonis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (16/1/2018).

Pelantun ‘Pergi untuk Kembali’ itu pun menyampaikan terima kasihnya untuk keluarga dan fans yang selalu setia mendukungnya baik selama massa penahanan maupun proses persidangan.

“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung saya. Siapapun juga, keluarga, fans, rekan-rekan media juga, dan tim pengacara juga,” ujarnya.

Ello mengaku membuat beberapa tulisan yang menceritakan tentang dirinya, selama menjalani massa penahanan. Tak hanya itu, ia pun menegaskan siap kembali berkarier di dunia musik.

“Saya jujur pas di dalam sana saya menulis beberapa karya yang menurut saya menceritakan ini semuanya. Jadi saya gak sabar untuk kembali lagi dan berkarier,” imbuhnya.

Vonis 9 bulan rehabilitasi yang diberikan majelis hakim pada PN Jaksel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun itu satu tahun enam bulan penjara dengan rehabilitasi.

Dengan demikian Ello akan melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Masa hukumannya dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.

Sebelumnya, Ello bersama rekannya, Diego Maradona Tampubolon, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram, di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jaksel. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram.

Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (julian/b)

Let's block ads! (Why?)