Selasa, 16 Januari 2018

Ello Divonis Rehabilitasi 9 Bulan

JAKARTA (Pos Kota) – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Marcello Tahitoe. Penyanyi yang populer sebagai Ello itu divonis sembilan bulan rehabilitasi terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Irwan SH MH, di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 17.30.

Selain terhadap Ello, putusan sama juga diberikan untuk rekan Ello yang juga terdakwa dalam kasus ini, Diego Maradona Tampubolon.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan rehabilitasi masing-masing selama 9 bulan,” kata ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun itu satu tahun enam bulan penjara dengan rehabilitasi.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Ello melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. “Kami menerima,” katanya.

Dengan demikian Ello akan melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Masa hukumannya dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.

Sebelumnya, Ello diamankan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram, di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jaksel. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram.

(Baca: Ello Akhirnya Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Bukan cuma Ello, polisi pun mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon di lokasi yang sama.

(Baca: Ello Belum Dijemput, Sidang Vonis Molor)

Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (yulian/yp)

Let's block ads! (Why?)