JAKARTA – Tio Pakusadewo bersiap mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus Narkoba yang menjeratnya. Ia berharap, JPU tidak akan menuntutnya terlalu berat.
“Mudah-mudahan bagus,” ujar Tio singkat saat ditemui wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Seperti diketahui, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.
Tio kini terancam empat tahun penjara, akibat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/mb)