JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). Menanggapi kesaksian dari Retno Hendriastuti dan Natalia Dwi Lestari, terdakwa Dhani menilai keduanya tidak memiliki pengetahuan informasi yang mumpuni.
Pendiri Republik Cinta Manajemen (RCM) itu mengaku tidak pernah menebar kebencian dalam cuitannya di Twitter.
“Saya rasa saksi tidak tahu tentang saya. Apalagi sepak terjang saya selama hidup. Apalagi membaca Twitter saya dari 2010 sampe 2017. Kalau dihitung prosentasi itu mungkin tidak ada ujaran kebencian,” ujar Dhani.
Meski demikian dia mengaku sebagai pembenci penista agama. Namun cuitan twitter yang diunggahnya bukan menyasar kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dhani beralasan dia menunjukkan kebencian kepada semua penista agama apapun.
“Hanya saya memang benci kepada penista agama. Siapapun. Ini yang belum dipahami oleh saksi. Bahwa saya tidak menyebut penista agama Islam, saya hanya menyebut penista agama. Siapapun. Termasuk orang Islam yang menistakan agama Kristen Hindu Budha . Jadi saya tidak menyebut penista agama Islam, Ahok lebih spesifik. Ahok penista agama Islam menurut MUI dan pengadilan. Saya tidak meyebut bahwa saya benci kepada pembela pendukung penista agama Islam. Tidak spesifik. Ada kesalahan logika ada nalar yang buntu, listening yang tidak lancar,” terang Dhani.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan enam tahun penjara.
Perkara bermula saat Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pentolan grup band Dewa 19 itu kemudian dilaporkan pendiri BTP Networks Jack Lapian. (ikbal/b)